Coba Kabur dan Teriaki Polisi Maling, Bandar Narkoba Diberi Hadiah Timah Panas

2259
Terduga bandar narkoba yang ditangkap Tim Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Tim Khusus

MATARAM, Warta NTB – Selalu ada cara bagi pelaku kriminal untuk coba kabur dari sergapan petugas. Seorang pria berinisial AA warga Kelurahan Punia, Kota Mataram yang ditengarai sebagai bandar norkaba berusaha kabur dengan meneriaki polisi maling saat ingin sergap.

Namun usaha AA gagal, karena dengan segala upaya Tim Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Tim Khusus yang akan menangkapnya berhasil memulihkan kondisi dan AA berhasil diringkus petugas di rumahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy mengungkapkan, AA merupakan bandar narkoba jaringan AT yang sebelumnya sudah ditangkap bersama barang bukti 3 kilogram sabu tahun lalu.

“AA sendiri merupakan residivis dan ditangkap pihak kepolisian sudah berkali kali. Ini kali ketiga kami tangkap,” jelas Kombes Helmy saat Jumpa Pers di kantornya Mako Polda NTB, Rabu (10/2/2021).

Helmy menuturkan, saat petugas datang menangkapnya, pelaku coba kabur dengan cara meneriaki petugas maling agar warga sekitar mau membantunya.

“Namun usaha AA gagal karena dengan segala upaya petugas berhasil memulihkan kondisi dan langsung menggeledah rumah AA,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan terang Helmy, petugas menemukan 3 Klip sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram, 1 klip sedang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Selain itu mengamankan barang bukti berupa narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa dua buah timbangan elektrik, 1 buah gunting, 2 buah alat hisap dan kaca, 1 bendel klip plastik berukuran sedang, 2 Buah sekop besar dan kecil dan uang tubai Rp 5,62 juta yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

“Usai dilakukan penggeladahan, pelaku dan barang bukti langsung digelandang petugas ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil interogasi tambahnya, AA mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial TR, namun itu pengakuan palsu karena orangnya tidak ada.

Atas perbuatannya AA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Dan juga Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (WR-02)