SUMBAWA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.
Pria berinisial DI (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba ini diringkus Tim Opsanl di rumahnya lingkunga RT.001/RW.003, Dusun Pernang, Desa Lab. Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 06.00 Wita pagi.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH. MH melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos mengatakan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterim Sat Resnarkoba bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui memang benar bahwa di rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaski dan pesta narkoba,” ujar Kasi Humas
Dijelaskan Kasi Humas, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 1 poket kecil di luar pagar rumah yang sengaja dibuang pelaku dan 1 poket besar ditemukan di dalam selokan di teras rumah pelaku.
Dari penangkapan tersebut Sat Resnarkoba berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,94 gram, 1 poket kecil narkotika jenis sabu yang sudah cair dengan berat bruto 0,64 gram, 2 lembar tisu, 1 buah plastik kresek, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah dompet warna coklat serta uang tunai Rp. 1,4 juta.
“Pelaku sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan petugas. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas.
Untuk mempertanggung jawabkab perbuatanya kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (WR-02)