Camat Monta Pimpin Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk pelayanan di Puskesmas

326

BIMA, Warta NTB – Untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak dan Retribusi Pajak Daerah, Pemerintah Kecamatan Monta melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2022 tentang layanan kesehatan di Aula Kantor Camat Monta, Kabupaten Bima, Kamis (16/2/2023).

Kegiatan sosialisasi lansung dipimpin Camat Monta Muktamirin, S. Ip dan dihadiri Kepala Puskesmas Monta H. Abdul Salam, S.Kep. Nesr, Kepala UPT Pendidikan, Kepala KAU, Koramil Monta, Sekretaris Desa Monta Gufran, Sekretaris Desa Tangga serta Perangkat Desa lainnya.

Dalam sambutannya Camat Monta Muktamirin, S. Ip mengatakan, sosialisasi PERDA tentang pajak dan retribusi daerah khusus pelayanan kesehatan ini penting untuk dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa bila ada penarikan biaya pelayanan di puskesmas pada pasien non BPJS itu bukan pungutan liar melainkan ada dasarnya dalam peraturan daerah dan biaya layanan itu akan menjadi salah satu sumber PAD.

“Mengingat manfaat pajak dan retribusi daerah sangatlah penting untuk pembiayaan pembangunan dan sosial kemasyarakatan serta pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur,” jelasnya.

Pada momen itu Camat yang suka bergaul ini menyampaikan bahwa salah satu ukuran kemampuan dan kemandirian daerah adalah dengan melihat besarnya nilai PAD, yang penting untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan juga pembangunan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Camat berharap kepada semua pihak agar berbagai langkah inovatif dan terobosan perlu terus dilakukan untuk mendorong peningkatan PAD, khususnya dengan menggali potensi penerimaan retribusi daerah.

“Saya berharap dengan diadakannya sosialisasi pajak daerah ini menjadi perhatian kita semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk Bima lebih maju,” harapnya.

Ditempat yang sama Kepala Puskesmas Monta H. Abdul Salam, S.Kep. Nesr mengatakan, bahwa ada 7 ribu masyarakat tersebar di 14 desa kecamatan monta yang memegang BPJS telah di non aktifkan.

“Oleh karena itu, diharapkan pemerintah desa agar menginformasikan pada warganya untuk melakukan pengecekan, apakah kartu BPJS yang dipengang masih aktif atau tidak. Kalau sudah non aktif maka segera menghubungi dinas terkait,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya akan mengupayakan ruangan rawat inap VIP dalam meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Hal tersebut berkat dukungan dana pokir dari Anggota DPRD Kabupaten Bima dan telah disetujui oleh Bupati Bima.

“Dengan demikian potensi pajak dan retribusi daerah akan meningkat,” tandasnya. (RED)