Cabuli Anak Asuh, MJ Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

7176
Terduga Pelaku MJ dan FN saat diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bima Kota, Rabu (15/1/2020).

BIMA, Warta NTB –  Berita tentang Pasangan Suami Istri (Pasutri) ASN di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap Bunga (nama samaran korban) yang merupakan anak asuhnya semakin menarik diikuti. Saat ini kedua terduga pelaku MJ dan istrinya FN atau SH telah diamankan di Mako Polres Bima Kota sejak, Rabu (15/1/2020) sore kemarin.

Kasus yang menyeret pasutri yang berprofesi sebagai pengawas dan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kecamatan Langgudu ini mencuat setelah foto dan video hubungan badan antara MJ dan korban viral. Foto dan video adegan badan tersebut diduga didokumentasikan oleh SH yang merupakan  istri MJ sendiri.

Terduga pelaku MJ yang ditemui sejumlah awak media di Mapolres Bima Kota, Kamis (16/1/2020) mengaku tidak tahu bagaima foto dan video tersebut bisa viral dan ia juga mengaku bahwa orang yang ada foto dan video tersebut adalah dirinya dan juga korban.

“Iya benar dalam foto dan video yang beredar itu adalah wajah saya dan juga korban berinisial M,” jelas terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengawas TK/SD di Kecamatan Langgudu ini.

Mengenai adegan panas dalam foto dan video, MJ mengaku dirinya dan korban pernah mengambil gambar saat berhubungan intim. Ia juga mengaku bahwa istrinya pernah mengambil gambar dalam bentuk video, tetapi ia tidak tahu siapa yang menyebarkan gambar dan video tersebut hingga viral di media sosial saat ini.

“Saya dan korban pernah mengambil foto saat berhubungan intim, istri saya hanya mengambil video, tapi saya tidak tahu siapa yang menyebarkan itu ke orang lain,” kata dia.

Sementara mengenai dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka dan juga istrinya terhadap korban yang disinyalir dilakukan berulang-ulang sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP, dari tahun 2014 hingga 2019 dibantah oleh MJ. Ia mengaku hubungan bandan itu dilakukan hanya lima kali dan pada tahun 2019.

“Tidak benar kalau saya melakukan secara paksa sejak korban duduk dibangku SMP, saya hanya melakukan sebanyak lima kali dan itu hanya pada tahun 2019 saja,” bantahnya.

Di hadapan sejumlah wartawan, MJ membantah jika perbuatan itu dilakukan atas dasar paksaan, tetapi atas dasar suka sama suka. Perbuatan tercela itu diakuinya dilakukan di beberapa tempat seperti di rumahnya di Desa Kuru Janga dan rumahnya di lingkungan Mande Kota Bima

”Awalnya ada ungkapan rasa cinta dan kami sama-sama suka selanjutnya dia meminta uang kepada saya mulai 500 ribu bahkan hingga 1 juta,” terangnya.

Baca berita terkait:

Atas perbuatannya, MJ mengaku khilaf dan meminta maaf kepada semua pihak termasuk pada korban dan juga keluarga serta seluruh masyarakat juga Bupati dan Wakil Bupati Bima dan ia pun siap bertanggung jawab atas perbuatannya walau dibunuh sekalipun.

“Saya khilaf dan siap menerima konsekwensi atas perbuatan yang saya lakukan walau harus dibunuh sekalipun, ini adalah pertama dan terakhir bagi saya dan saya meminta maaf kepada semua pihak yang terguncang dengan peristiwa ini beberapa hari terakhir,” ucapnya meminta maaf.

Di tempat yang sama, SH yang juga sebagai Kepala sekolah SDN Inpres Oi Ua ini, membenarkan dirinya yang mengambil video dan melihat sendiri suaminya saat berhubungan badan dengan korban.

“Yang jelas saya sakit hati, makanya saya videokan, tapi saya tidak menyebarkan video itu ke orang lain,” jelas dia.

Dia juga mengaku, setelah mengambil video dan memergoki suaminya berhubungan badan dengan korban, mereka bertengkar hebat karena sebagai seorang istri ia tidak terima kalau suaminya berhubungan badan dengan wanita lain waulaupu itu adalah anak asuh mereka. 

“Setelah mereka selesai berhubungan, saya dan suami adu mulut karena marah melihat mereka melakukan hubungan,” kata dia.

Tekait perkembangan kasus ini,  Kapolres dan Kasat Resktim Polres Bima Kota sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan hasil pemeriksaan baik saksi korban maupun saksi lain dan juga terduga kedua pelaku.

Sebagai informasi, Bunga atau korban merupakan anak yang dititipkan oleh salah seorang kerabat mereka untuk melanjutkan pendidikan SMP karena tempat tinggal orang tuanya dengan sekolah cukup jauh. Sehingga sejak saat itu Bungan tinggal bersama di rumah pasutri ASN ini di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu sejak SMP hingga kuliah yang dianggap sebagai orang tua asuh baginya. (WR-Tim)