Cabuli 5 Siswinya Dalam Kelas, Seorang Guru Honorer Ini Diringkus

1296

LOMBOK UTARA, Warta NTB – Seorang guru warga Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara nekat mencabuli 5 Siswinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku berinisial MG (31) ini merupakan guru honorer yang mengajar di salah satu SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satap di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ia melakukan aksi bejatnya pada jam sekolah.

Perbuatan pelaku berhasil dibongkar setelah dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kecamatan Tanjung ke pihak kepolisian pada Jumat (5/8/2022).

Bapak dua anak itu berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 lalu.

“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara. Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 5 siswinya. Pelaku menjalankan aksinya itu sejak bulan Juni 2021 dan sudah mendapatkan surat peringatan pertama dari kepala sekolah pada desember 2021, ternyata perbuatan tersebut terulang kembali,” kata Kasubsi Pidm Humas Polres Lombok Utara Ipda Wiryawan, Jumat (22/8/2022).

Humas menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat sepi, sehingga dengan modus itu, pelaku lalu melakukan pencabulan kepada para korban di dalam ruangan kelas,” ungkapnya.

Selain itu Tambah Dia, pelaku melakukan aksinya ketika berlangsung jam pelajaran. Pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara.

“Atas perbuatannya MG disangkakan dengan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaima pasal 82 Jo pasal 76E UU republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a Jo pasal 4 ayat 1 huruf b UU republik indonesia no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” Pungkas Wiryawan. (RED)