Bupati KLU Buka Sosialisasi Pelaksanaan PTSL

1223
Gerakan nasional PTSL sesuai dengan target Presiden Jokowi, sejak di sahkan UU Agraria tahun 1990, pasal 19 mengamanatkan bahwa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

KLU, Warta NTB — Bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (19/2/2018) Bupati Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH membuka acara Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Acara dihadiri oleh unsur DPRD KLU, Kepala Pengadilan Negeri Mataram, Kasi Intel Kejari Mataram, Wakapolres Lombok Utara, parakapolsek Se-Lombok Utara, paracamat dan parakades se-KLU dilanjutkan dengan sesi dialog dan diskusi.

Kepala ATR/BPN KLU Keman SH dalam laporannya di hadapan Bupati dan hadirin menyatakan, PSTL telah berjalan dua tahun, sejak tahun 2016. Terdapat 13 ribu sertipikat yang dibagikan.

Adapun yang masih tersisa sebanyak 12 ribu sertipikat pada pekerjaan tahun 2017. pihaknya berkeyakinan, Bulan maret tahun 2018 selesai dibagikan.

“Untuk tahun 2018, target kami sangat signifikan mulai dari 13 ribu menjadi 19500 sertipikat dengan lokasi yang sudah di tetapkan 21 desa pada lima kecamatan,” ujarnya.

Gerakan nasional PTSL sesuai dengan target Presiden Jokowi, sejak di sahkan UU Agraria tahun 1990, pasal 19 mengamanatkan bahwa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.



Bupati Lombok Utara dalam kesempatan itu menjelaskan, dalam menyukseskan program nawacita membangun Indonesia dari pinggir dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka NKRI, maka PTSL bentuk keseriusan dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

Menurut bupati, pemerintah Kabupaten Lombok Utara mendukung program PTSL ini dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.

“Peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Diktum kesembilan keputusan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167/2017 dan Nomor 34 Tahun 2017,” jelas bupati.

Bupati melanjutkan, dalam SKB 3 kementerian ditetapkan pembiayaan persiapan pendaftaran tanah kategori II (wilayah NTB) sebesar Rp 350.000, pengadaan patok dan meterai serta operasional petugas desa, tertuang dalam Perbup Nomor 34 Tahun 2017.

Bupati berharap perbedaan persepsi dan interpretasi keberadaan 3 SKB sebagai dinamika pemerintah dan pembangunan di KLU.

“Perbedaan interpretasi tidak menghambat berjalannya program PTSL dengan memberikan kepastian hukum akan hak atas tanah kepada masyarakat, mengingat besarnya manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Kemudian acara dilanjutkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara kepala desa, camat dan stakeholders terkait. [WR/H]