Bupati Bima Buka FGD Review Perbub Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat

1420

Bima, Wartantb.com – Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri didampingi Wakil Bipati Bima Drs. H. Dahlan H.M Noer dan Asisten I Qurban, SH membuka kegiatan lokakarya dan FGD Tentang Review Peraturan Bupati Bima tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.

Acara yang diadakan oleh LSM Kolaborasi Masyarakat Untuk Kesejahteraan (KOMPAK NTB) berlangsung di hotel Mutmainah Kota Bima, Selasa (21/2/2016) dihadiri Camat dan sejumlah pimpinan SKPD Kabupaten Bima.

Dalam sambutanya Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 24 A Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat.

Dari sejumlah kewenangan yang dilimpahkan, sebagian besar masih berisi kewenangan pada perizinan dan belum mengatur tentang kewenangan yang bersifat koordinasi, pelaporan dan pengaturan kewenangan yang terinci.

“Untuk itulah, diperlukan review atas Peraturan Bupati tersebut terutama yang berkaitan dengan ruang lingkup kewenangan dan Tupoksi dari sejumlah SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.” Tegas Dinda.

Pihaknya menyambut baik kegiatan Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) dalam melakukan pemetaan implementasi terhadap kendala dan tantangan untuk perbaikan pelayanan dasar di tingkat kecamatan terhadap Peraturan Bupati yang berkaitan dengan kewenangan terhadap camat.

Diharapkan melalui lokakarya dan FGD dapat merumuskan rekomendasi penting bagi pelimpahan sebagian kewenangan kabupaten kepada camat dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan efektifitas pelaksanakan roda pemerintahan.

Dengan review tersebut, Peraturan Bupati Nomor 24 ATahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat akan semakin mendorong kecamatan yang lebih luas dalam rangka memberikan kewenangan  kepada masyarakat.

“Hal ini tentunya akan bermuara pada upaya kita bersama untuk mewujudkan kecamatan yang mumpuni sebagai simpul pelayanan public dalam pelaksananaan urusan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat,” kata Bupati. (R-Hum)