Kota Bima, Wartantb.com – Zainuddin selaku representasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, memberikan penjelasan bahwa Pembangunan Jalan Lingkar Amahami adalah bagian dari rangkaian Penataan Kawasan Amahami. Penjelasan tersebut disampaika saat kegiatan Hearing yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Kota Bima (15/11).
“Sementara kepemilikan lahan atas jalan lingkar dari Utara ke Selatan adalah tanah milik masyarakat, dan dari lahan tersebut ada yang sudah sertifikat dan ada yang belum. Sementara lahan atas jalan dari Timur ke Barat adalah tanah milik negara (laut)”, ungkap zainuddin.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi III, Alfian Indra Wirawan, S.Adm meminta kejelasan Lurah Dara dan dari BPN Kota Bima, terkait adanya Tanah Adat Masyarakat Dara, yang telah dipatok di sekitar area proyek Pembangunan Jalan Lingkar Amahami.
Atas pertanyaan tersebut oleh Lurah Dara, Bukhari, S.Sos, menjelaskan bahwa telah melakukan penelusuran akan kebenaran hal tersebut kepada mantan Lurah Dara dan tokoh masyarakat Asli Dara.
Bukhari mengatakan sebagian besar masyarakat Dara yang ada sekarang adalah pendatang. Maka dalam melakukan penelusuran atas hal tersebut, dia memilih mendatangi tokoh masyarakat Asli Dara. Hasil penelusuran menyimpulkan bahwa area sekitar penimbunan tanah tersebut tidak ada Tanah Adat Masyarakat Dara. “Yang pasti disitu adalah Eks Tambak”, kata Bukhari.
Masih dalam hal sama, pegawai Badan Pertanahan Kota Bima juga menjelaskan, bahwa menurut Undang–undang Pokok Agraria, di Indonesia hanya ada 2 (dua) wilayah yang memiliki Tanah Adat atau Tanah Ulayat yaitu Irian Jaya dan Sumatra Barat.
“Artinya diluar dua wilayah tersebut tidak di atur dan tidak diakui adanya tanah adat. Sehingga dengan demikian pematokan tanah atas nama Tanah Adat Masyarakat Dara adalah tidak benar secara hukum”, tutur Zainudin. (RL. Humas)