BPKAD Sosialisasi Regulasi Daerah Tata Cara Pemungutan Pajak

1429

Kota Bima, Wartantb.com – Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima menggelar sosialisasi regulasi daerah tentang tata cara pemungutan pajak daerah, Selasa (28/2/2017). Acara yang berlangsung di aula Kantor Walikota dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar, MH.

Dalam sambutannya, Drs. Mukhtar, MH menyampaikan, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima belum mencapai 10% dari APBD. Pada tahun 2015, PAD Pemerintah Kota Bima bahkan hanya 4,34% dari APBD, atau tepatnya Rp 35 milyar dari Rp 806 milyar APBD.

“Kondisi ini tentu sangat tidak ideal bagi sebuah daerah otonom, mengingat PAD merupakan cermin kemandirian daerah dalam membiayai seluruh aktivitasnya,” katanya.

Diakuinya, bahwa pemungutan pajak di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, sehingga diperlukan langkah-langkah efektif untuk meningkatkan PAD.

Dia berharap agar jajaran pemerintah daerah khususnya pada BPKAD, Camat dan Lurah dapat menciptakan terobosan sekaligus menjadi panutan dan motivator bagi masyarakat untuk membayar pajak  tepat waktu.

Selain itu, harus ditumbuhkan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak sehingga menjadikan pembayaran pajak merupakan sebuah  kebutuhan, kerelaan dan kesadaran, bukan suatu kewajiban.

“Kegiatan sosialisasi diharapkan bisa menjadi media transfer informasi dan kedepannya perlu dilakukan secara lebih intens dan kreatif,” tandasnya.

Kepala BPKAD Kota Bima Drs. Zainuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi  mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tentang Pajak Daerah.

Tujuannya agar para peserta mampu memahami, melaksanakan dan mematuhi peraturan yang ada sehingga diharapkan dapat melaksanakan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Walikota untuk membayar pajak.

Kegiatan sosialisasi akan berlangsung selama dua hari tanggal 28 Februari – 1 Maret 2017 diikuti 125 peserta terdiri atas pengusaha hotel, restoran, reklame, dan pengusaha batuan, mineral bukan logam dan air bawah tanah. (WR-Hum)