BPJS Kesehatan Patuh Regulasi dan Siap Verifikasi Klaim Covid-19

1789
Ilustrasi BPJS Kesehatan

PRAYA, Warta NTB  – Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai penutupan 4 Layanan Poliklinik di RSUD Praya yaitu Poliklinik Dalam, Poliklinik Anak, Poliklinik Syaraf, dan Poliklinik Kulit Kelamin terhitung 4 Juni 2020, maka Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Made Sukmayanti menyampaikan klarifikasinya.

“Kami klarifikasi memang benar memberikan saran penghentian sementara layanan terhadap 4 Poliklinik di RSUD Praya, yaitu poliklinik dalam, poliklinik anak, poliklinik syaraf, dan poliklinik kulit kelamin, hal ini berdasarkan dengan informasi yang kami dapat dari RSUD Praya bahwa saat ini belum tersedianya dokter spesialis yang menangani 4 poliklinik di atas,” ungkap Made.

Made juga menyampaikan bahwa saran penghentian terhadap 4 layanan poliklinik di RSUD Praya sejalan dengan regulasi yang tertuang pada lampiran PMK No. 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Bab IV huruf C tentang Manfaat Jaminan Kesehatan yang menyatakan bahwa pemeriksaan pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis, selain itu aturan ini juga tertuang dalam Pasal 47 dalam Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Penghentian sementara pada 4 poliklinik di RSUD Praya tidak menghambat Peserta

JKN-KIS jika membutuhkan pengobatan.

“Pada prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada Peserta JKN-KIS. Bagi Peserta JKN-KIS yang berada di Lombok Tengah dan membutuhkan pengobatan kepada 4 dokter spesialis (spesialis dalam, spesialis anak, spesialis syaraf, dan spesialis kulit dan kelamin) tidak usah khawatir karena Peserta JKN-KIS dapat berobat ke dua rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Lombok Tengah, yaitu Rumah Sakit Cahaya Medika untuk poli dalam, poli anak, dan poli syaraf dan RSI Yatofa yang membutuhkan pengobatan di Poliklinik anak, khusus untuk yang membutuhkan poli kulit sementara dari FKTP akan merujuk ke Mataram,” ungkap Made.

“Jadi intinya Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir dengan hak pelayanannya karena kami BPJS Kesehatan senantiasa ingin memberikan pelayanan terbaik kepada Peserta JKN-KIS. Jika ada Peserta JKN-KIS yang ingin menanyakan terkait pelayanan JKN-KIS silahkan bisa menghubungi BPJS Kesehatan terdekat atau bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500400 untuk pengaduan,” tuturnya.

Menanggapi dengan informasi yang beredar mengenai BPJS Kesehatan yang tidak mau menanggung pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 dapat dipastikan adalah tidak benar karena hal ini sudah di atur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 pasal 52 huruf O mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. Dengan demikian pasal ini mengatur larangan untuk BPJS Kesehatan pelayanan kesehatan akibat wabah, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 telah ditetapkan bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Sehingga untuk pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.

Lalu apa peran BPJS Kesehatan di masa Pandemi?


Pemerintah telah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim Covid-19 di rumah sakit, sesuai dengan PMK Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri Koodinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang penugasan khusus verifikasi Klaim Covid-19 Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

“Jika ada isu yang beredar bahwa BPJS Kesehatan bersembunyi dan tidak berperan dalam masa pandemi Covid-19 bisa dipastikan itu berita yang tidak benar karena sesuai dengan surat dari Menteri Koodinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang penugasan khusus verifikasi Klaim Covid-19 dan BPJS Kesehatan siap untuk melaksanakan tugas yang diemban tersebut, hal ini sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu,” tutup Made. (WR-02)