BIMA, Warta NTB – Berdasarkan Undan-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tolouwi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2021 bertempat di aula Kantor Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Selasa (26/1/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala desa Tolouwi Ismail H. Thalib, ST, Ketua BPD Tolouwi Rosmala Puspitasari, S.Pd danAnggota, Pendamping Desa Ardiansyah, S.Pd, Abdollah Azis, Sekretaris Irman Adam, Am.Pd, Perangkat Desa, Babinkatibmas, Ketua RT/RW, Bidan Desa serta tokoh masyarakat desa setempat.
Kepala Desa Tolouwi Ismail, ST dalam sambutannya menyampaikan Musdes yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa ini sangat sakral dan penting dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga segala kebutuhan masyarakat dapat dicantumkan dalam RKPDes.
“Musyawarah Desa yang digelar oleh BPD, Pemdes, Pendamping Desa, serta unsur masyarakat adalah bertujuan menyerap aspirasi masyarakat Tolouwi,” terangnya.
Kata kades Tolouwi selain itu musyawarah desa merupakan langkah objektif dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya agar dapat difasilitasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
“RKPDes merupakan salah satu perwujudan perencanaan pembangunan desa tahunan secara partisipatif sehingga yang direncanakan melalui musyawarah ini dapat dicermati mana program yang diprioritaskan dan mana yang tidak. Dengan kebutuhan utama masyarakat di tahun 2021 ini,” jelasnya.
“Kemudian di tengah bencana non alam bencana Covid-19. Kerja pemerintah desa akan kami tingkatkan dan tetap kami prioritaskan, sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tambah Kades cakap tersebut.
Di tempat yang sama ketua BPD Tolouwi, Rasamala Puspitasari juga menuturkan, kegiatan musyawarah desa tentang rencana pembangunan desa adalah perintah langsung dari pemerintah atas berdasarkan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dan dia berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat berkerja sama dan mendukung program pemerintah.
“Untuk meningkatkan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan desa, tidak mampu kami selesaikan dan wujudkan tanpa ada dukungan dan kerja sama semua pihak, maka harapan kami semua, mari sama-sama kita dukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan pembangunan desa,” harapnya.
Rosmala menambahkan, dalam musyawarah RKPDes pertama tahun anggaran 2021 yang digelar hari ini telah memperoleh kata sepakat secara bersama bahwa program yang belum dikerjakan pada tahun 2020 lalu akan dicermati kembali melalui program pembangunan tahun anggaran 2021.
“Program pembangunan baru atas usulan masyarakat akan dibahas melalui rapat internal BPD, dan lebih lanjut akan dibahas bersama dengan pemerintah desa. Hasilnya nanti akan kami sosialisasikan kepada masyarakat terkait program yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa,” kata wanita berparas cantik ini. (WR- Fad)