Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Rumah Kosong, Pelaku Diringkus Tim Puma

1486

KSB, Warta NTB – Tim Puma Polres Sumbawa Barat menangkap seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat Polda Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan pelaku berinisial MN (27) yang merupakan warga Sumbawa Barat tersebut dilakukan berdasarkan laporan ibu korban dengab Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/VIII/2021/SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 30 Agustus 2021.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK,MIP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, korban merupakan anak masih di bawah umur sebut saja berinisial Mawar usia 8 tahun.

Diceritakan, kejadian berawal ketika korban bersama temannya yang berusia 3 tahun sebut saja melati bermain di sebuah rumah kosong, kemudian terduga pelaku MN mendatangi rumah kosong tersebut dan menghampiri melati dan menyuruh pulang.

“Setelah rekan korban melati pulang, terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan membuka celana korban kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban,” terangnya.

Perbuatan pelaku terungkap lanjutnya, ketika ibu korban mencari korban ke rumah kosong tersebut setelah di beritahu oleh melati.

“Pada saat ibu korban datang pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motornya, sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat,” kata Eddy.

Mendapat laporan ibu korban, Tim Puma Polres Sumbawa Barat langsung mengamankan terduga pelaku MN dan barang bukti berupa pakaian milik pelaku ke Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum yang berlaku.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (WR-02)