MATARAM, Warta NTB – Setelah identitasnya dikantongi polisi berkat rekaman CCTV, seorang pemuda pembobol toko olahraga di Cakranegara berinisial HR (21) warga asal Kabupaten Dompu diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara sekitar pukul 01.00 Wita, Rabu (3/2/2021) dini hari.
Pelaku diduga melakukan aksi pencurian di Toko Linda Sport Jalan Pejanggik, Cakranegara Kota Mataram pada hari Kamis pagi tanggal 28 Januari 2021dengan cara merusak dan mencongkel rolling dor.
“Ini pelaku berasal dari Dompu, ia membobol toko olahraga di Cakranegara lalu mengambil uang Rp 5 juta yang tersimpan di laci toko tersebut,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, Jumat (5/2/2021).
Kapolsek menjelaskan, dalam aksinya pelaku membobol toko dengan cara merusak dan mencongkel rolling dor. Dalam waktu singkat, pelaku membuka laci tempat penyimpanan uang dan tanpa waktu lama, pelaku sudah berada di dalam toko dan menggasak uang milik korban.
“Usai kejadian, pemilik toko mendapati tokonya berantakan. Uang yang ditaruh di laci juga sudah tidak ada. Kasus pencurian itu lalu dilaporkan ke Polsek Cakranegara,’’ bebernya.
Kompol Zaky menambahkan, kasus pencurian ini cukup mudah diungkap berkat rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Pelaku terekam jelas masuk ke dalam toko merusak pintu toko menggunakan pisau.
Petunjuk CCTV sudah jelas. Ciri-ciri pelaku dikantongi. Tim opsnal langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku dan dideteksi berada di sebuah rumah di wilayah Kota Mataram lalu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, saat dilakukan penangkapan, melihat kedatangan petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Tapi terjatuh dan langsung ditangkap Tim Opsnal.
‘’Dia mau melarikan diri tapi terjatuh sendiri terus ditangkap Tim Opsnal,’’ katanya.
Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa petugas ke Mapolsek Cakranegara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus karena dalam aksi pencurian itu melibatkan dua pelaku.
Sementara barang bukti berupa rekaman CCTV dan baju yang digunakan pelaku serta pisau untuk merusak pintu toko sudah diamankan petugas.
‘’Kita kembangkan sesuai rekaman CCTV. Ini ada pelaku lainnya. Sekarang sementara ditangani di Polsek Cakarenegara sesuai dengan laporan yang diterima,’’ tukasnya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (WR-02)