KOTA BIMA, Warta NTB – Diduga mencuri di gudang Toko Sumber Mas, MA (23) dan JN (38) pemuda Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima harus berurusan dengan anggota Polsek Rasanae Barat (Rasbar), Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 12.00 Wita.
Penangkapan kedua orang itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Dediansyah, berdasarkan laporan pengaduan korban tanggal 6 November 2020.
Dediansyah mengakui, setelah menerima laporan korban, dirinya bersama anggota Opsnal Polsek Rasbar menyelidiki keberadaan pelaku. Informasi yang didapat, kedua pelaku tersebut sering beraksi di sekitar area pertokoan.
“JN merupakan residivis kasus pencurian yang sering mencuri di sekitar area pertokoan,” ungkapnya.
Setelah mendapat informasi masyarakat, tim mengikuti para pelaku. Karena sudah mengetahui keberadaan polisi, para pelaku sempat melarikan diri, namun bisa diatasi.
Saat tim menggeledah badan para pelaku, salah satu dari mereka hendak mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggang kiri. Namun aksinya cepat dilihat dan diborgol oleh petugas.
“Kami sedang mendalami keberadaan barang yang sudah dicuri para pelaku,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Polsek Rasanae Barat. (WR-02)