Bobol 38 Tokoh di Mataram, Pemuda Ini Diamankan dan 1 Temanya Diburu Polisi

1138

MATARAM, Warta NTB – 38 Toko di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) merugi hingga puluhan juta rupiah akibat dibobol kawanan pencuri, Jum’at (10/7/2022).

Seorang tersangka sudah ditangkap dan pelaku lain masih diburu polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK mengatakan, kasus pencurian tersebut baru diketahui ketika pegawai yang tinggal di salah satu tokoh kunci pintu rusak.

“Atas kejadian tersebut karyawan langsung menginformasikan pada Bosnya,” ucapnya, Senin (4/7/2022).

Kasat menyebutkan, barang-barang di dalam toko sudah berantakan dan setelah dicek ke dalam ternyata berbagai barang sudah hilang seperti dua unit TV Xiomi serta 1 unit Specer yang masih didalam kotak dus dibawa kabur pencuri. Atas kejadian itu pemilik tokoh kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

Tim Puma langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi – saksi. Atas hasil penyidikan tersebut akhirnya tim mengantongi identitas terduga pelaku.

Setelah mengetahui identitas terduga dan berdasarkan hasil upaya penyelidikan tim puma mengetahui keberadaan terduga, sehingga dengan upaya Tim puma berhasil meringkus pria berinisial U yang saat itu berada di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit Specer, satu buah kunci Inggris, satu buah obeng minus, hp terduga, dan satu unit sepeda motor yang digunakan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil introgasi tersangka bahwa ia melakukan pencurian tersebut dengan seorang temannya berinisial B. Mereka mendatangi toko korban dan melihat situasi sepi tersangka bersama B berusaha merusak kunci harmonika dengan menggunakan kunci inggris dan obeng hingga pintu tersebut terbuka.

“Tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang di dalamnya. sementara B melihat situasi diluar,” ungkapnya.

Terduga dan temannya membobol 38 toko di sejumlah tempat di Mataram, namun sejauh ini baru 28 toko terdeteksi oleh tim penyidik Polresta Mataram.

“Saat ini, kami telah mengamankan seorang tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain. Atas tindakannya terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya,” (RED)