BIMA, Warta NTB – Setelah berkali-kali melakukan aksi blokir jalan di jalan Lintas Tente-Parado. Kini Aksi blokir jalan yang dilakukan oleh warga Desa Sakuru, Kecamatn Monta, Kabupaten Bima dibuka paksa oleh aparat TNI-Polri dari Polsek Monta dan Koramil Monta, sekitar pukul 16.00 Wita, Senin (25/1/2021).
Tercatat aksi blokir jalan yang dilakukan warga Desa Sakuru di hari ketiga dimulai pukul 13.00 Wita bertempat di dua titik yakni di Jalan Lintas Tente Parado Desa Sakuru, tepatnya di dekat Masjid Besar At-Taqwa Desa Sakuru dan di Pertigaan Jalan dekat Kantor Desa Sakuru.
Pembukaan blokir jalan dipimpin langsung Kapolsek Monta Iptu Takim dan Danramil Monta Mayor Inf Syaharuddin bersama personel masing-masing. Pembukaan blokir jalan karena dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat pengguna jalan sejak tiga hari terakhir mulai tanggal 23 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kapolsek Monta Iptu Takim yang ditemui usai membuka blokir jalan mengatakan, pihaknya bersama TNI terpaksa harus membuka paksa blokir jalan karena selama tiga hari terakhir telah mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan yang mencari nafkah dan memiliki kepentingan.
“Kami Polsek Monta dan aparat TNI dari Koramil Monta telah membuka paksa jalan yang diblokir sekitar pukul 16.00 Wita tadi,” ungkapnya.
Baca berita terkait:
- Warga Sakuru Blokir Jalan Minta Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap dan Diproses Hukum
- Dua Hari Diblokir, Jalan Lintas Desa Sakuru Dibuka
- Soal Blokir Jalan di Desa Sakuru, Warga dan Pengguna Jalan Minta Polisi Bersikap Tegas
Kapolsek mejelaskan, selain itu pembukaan jalan ini untuk menghindari adanya gesekan antara pengguna jalan yang memiliki kebutuhan dan kepentingan dengan pihak yang melakukan aksi blokir jalan. Karena tensi kemarahan pengguna jalan yang tidak bisa melalui jalan tersebut selama tiga hari terakhir mulai terlihat.
“Oleh karena itu kami harus menghindari hal-hal besar atau kemungkinan lain yang akan terjadi,” ujarnya.
Kepada masyarakat pengguna jalan, Kapolsek mengimbau agar tidak terprovokasi dengan aksi blokir jalan yang dilakukan oleh warga Desa Sakur. Dan kepada warga yang blokir jalan Kapolsek meminta agar tidak ada aksi blokir jalan lagi dan mempercayakan penanganan kasus yang dituntut kepada pihak Kepolisian.
“Kami harap masyarakat pengguna jalan tidak terprovokasi dengan persoalan ini. Karena jalan yang diblokir sudah kami buka dan sudah bisa dilalui oleh pengguna jalan,” imbaunya.
Aksi blokir jalan yang dilakukan warga Desa Sakuru selama tiga hari terkahir mendesak pihak kepolisian unit PPA Sat Reskrim Polres Bima untuk menangkap terduga pelaku dan memproses hukum terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang dialami oleh S (55) warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekitar pukul 11.20 Wita bertempat di penggilingan padi milik Ilyas alias Bos Lia di RT.06/RW.03, Dusun Perintis, Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinsial SA (33) warga Desa Naru, Kecamatan Woha. (WR-Al)