Berbuat Tak Senonoh Pemuda Ini Berurusan Dengan Polisi

2054
Tersangka HR kini telah mendekam dalam tahanan dan atas perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuma mencapai 15 tahun penjara.

PRAYA, Warta NTB – Seorang pemuda berinisial HR (19) asal Dusun Darek, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok tengah (Loteng) terpaksa berurusan dengan polisi setelah aksi bejatnya kepada seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) terbongkar, Rabu (3/1/2018).

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang S.Ik mengatakan, peristiwa itu bermula pada malam tahun baru, ketika korban MA (14) bersama seorang temannya FT sedang menyaksikan  kembang api di Bundaran Patung Sapi, Kabupaten Lombok Barat.

“Saat itu korban didatangi tersangka bersama seorang temannya yang mengaku sebagai teman dekat FT. Di sana korban diajak mengobrol sambil meminta untuk bertukar tumpangan dan berjalan-jalan keliling kota. Teman tersangka berboncengan dengan FT sedangkan korban bersama tersangka,” jelasnya.

Awalnya korban diajak bermain di Taman Sangkareang, Kota Mataram, hingga akhirnya korban dibawa ke sebuah kebun sepi bertempat di Dusun Bagu, Desa Bagu, Kabupaten Lombok Tengah.



Di tempat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya, hingga siswi Kelas 2 SMP itu mendapat perlakuan yang tidak senonoh. Saat itu korban sempat menolak dan melakukan perlawanan, namun sia-sia, bahkan pelaku memberikan pukulan bogem di mulut korban.

“Beruntung, siswi kelas 2 SMP ini berhasil meloloskan diri dari dekapan HR dengan cara bersembunyi di bawah got. Korban yang tidak terima dengan perbuatan HR memutuskan untuk melapor ke pos polisi terdekat, polisi yang mengantongi nama tersangka langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka HR telah mendekam dalam tahanan dan atas perbuatanya dijerat dengan tuntutan persetubuhan anak di bawah umur yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Karena umur pelaku sudah dikategorikan sebagai orang dewasa, maka hukum pidana yang akan diterapkan kepada  pelaku adalah ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (WR-02)