Beraksi Saat Korban Tidur, Pelaku Pencurian Handphone Diringkus Tim Puma

1603

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Jumat (20/8/2021).

Kasat Reskrim Pores Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, S.IK menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 19 / III/ 2021 / NTB / Res Loteng / Sek Kuta, Tanggal 15 Maret 2021, tentang terjadinya tindak pidana Pencurian.

“Kami berhasil menangkap pelaku bernisial AH alias Rontok (30) warga Dusun Pogem, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut,” sebut Agus.

Dijelaskan Agus, aksi pencurian terjadi di rumah korban di Dusun Songgong, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar Pukul 03.30 Wita dini.

Korban atas nama Paoyan (52) asal pulau Jawa saat itu terbangun dari tidurnya dan berniat ke kamar kecil. Kemudian mendapati Tas beserta Handphone yang sebelumnya ia taruh di samping tempat tidur sudah tidak ada atau hilang.

“Pelapor kemudian membangunkan teman-temannya yang ternyata teman-temannya tersebut juga kehilangan sejumlah handphone dan barang-barang lainnya,” paparnya.

Setelah melakukan penangkapan, lanjut Kasat, pelaku pertama mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan temanya atas nama Rontok. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

“Selanjutnya tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari sekian barang yang hilang, polisi baru berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu buah Hp Merk Samsung M20 warna hitam.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (WR-02)