Bejat, Ayah Kandung di Wawo Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

6201
AH (55) terduga pelaku yang menghamili anak kandung.

BIMA, Warta NTB – Sungguh bejat yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial AH (55) seorang petani warga RT.011/RW.003, Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima ia tega menghamili anak kandungnya sendiri berinisial D yang masih berusia 14 tahun.

Lebih bejatnya lagi tindakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh sang ayah bahkan sejak korban masih duduk di bangku kelas dua MTS. Mirisnya lagi untuk menutupi perbuatan bejatnya pelaku bahkan menyuruh anak kandungnya itu berhubungan badan dengan orang gila bahkan dia meminta agar hubungan badan itu divideokan.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan mengatakan, kasus persetubuhan itu terungkap pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita. Saat itu pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandung di rumah kosong milik JN  di RT.011/RW.003 Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

“Peristiwa itu dilaporkan oleh NJ (72) warga desa setempat dan kasus ini telah ditangani oleh unit PPA Polres Bima Kota,” katanya.

Ipda Ridwan menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi berulang-ulang bahkan dari keterangan korban dan pelapor terungkap bahwa pelaku sudah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 dimana saat itu korban masih duduk di kelas 2 MTSN.

“Saat itulah awal pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dan terus-menerus dilakukan, hingga pada bulan September tahun 2020 lalu, korban tidak lagi datang bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ridwan menuturkan, ketika korban tidak datang bulan, ia pun memberitahukan kepada pelaku dan pelaku meminta korban untuk memastikan dengan melakukan cek kehamilan. Setelah dicek ternyata korban benaran hamil.

“Saat itu korban memberitahukan kepada pelaku bahwa hasil tes dirinya hamil. Namun saat itu pelaku hanya diam dan tak menghiraukan bahkan dia tetap melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.

Tidak hanya sampai di situ, tambah Ridwan, untuk menutupi perbuatannya pelaku bahkan menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang gila yang bernama IDR warga desa setempat dan meminta agar persetubuhan keduanya divideokan oleh korban.

“Tujuannya agar pelaku bisa menutupi perbuatannya agar warga mengira bahwa korban hamil karena disetubuhi oleh IDR dan terkait kasus ini masih didalami oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” tutupnya. (WR-Al)