Bawaslu Kabupaten Bima Ingatkan Caleg Urus STTP Sebelum Kampanye

1400
Abdullah SH Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.

BIMA, Warta NTB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengungkapkan banyak menemukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) melakukan kampanye tanpa disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

“Selain pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendominasi laporan dan temuan pelanggaran kampanye, beberapa temuan kami juga banyak Caleg yang melakukan kampanye tanpa disertai STTP,” ungkap Abdullah SH Ketua Bawaslu Kabupaten.

Pria yang akrab disapa Ebit ini mengatakan, sebulan terkahir tren pelanggaran pemilu meningkat, bahkan sudah ada lima temuan pelanggaran pemilu yang sedang didalami Bawaslu Kabupaten Bima.

“Terkait hal itu, kemarin sudah kami bahas dalam Rakor bersama dengan Kapolres Bima, Dandim 1608/Bima dan KPU Kabupaten Bima,” kata Ebit saat ditemui wartawan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima, Selasa (12/2/2019).

Untuk itu, Pria kelahiran Desa Ngali ini mengingatkan kepada para caleg dan peserta pemilu agar mengurus STTP  sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.

“Penyampaian STTP penting sebagai rujukan Bawaslu dan perangkat penyelenggara Pemilu untuk mengetahui kegiatan kampanye sehingga dapat melaksanakan pengawasan,” terangnya.

Ebit menambahkan, selain kampanye tanpa STTP terdapat beberapa kasus temuan pelanggaran kampanye yang sedang diproses Bawaslu diantaranya pelibatan ASN oleh Caleg DPR RI serta upaya menghalang-halangi kegiatan kampanye. (WR)