Bawaslu Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Data Pemilih dan Tahap Kampanye

1113

BIMA, Warta NTB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020.

Rapat yang digelar di aula rumah makan tepi langit, Rabu (14/10/2020) dihadiri Ketua Bawaslu Abdullah, SH, Komisioner Bawaslu Junaidin, S.Pd, Abdurrahman, SH dan Damrah, M.Pd. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua dan Anggota Panwascam 18 Kecamatan se-Kabupaten Bima.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Abdullah, SH menekankan beberapa poin yang menjadi fokus pengawasan dalam pemuktahiran data pemilih dan pengawasan kampanye.

“Terkait penyusunan data pemilih ada empat poin yang harus menjadi fokus pengawasan, yakni pemilih belum E-KTP, pemilih yang menjadi TKI dan TKW di luar negeri, pemiluh baru dan pemilih genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara,” jelasnya.

Hal lain juga yang harus menjadi fokus perhatian Panwascam, kata pria yang akrab disapa Ebit ini adalah adanya penurunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari DPT Pemilu 2019 ke DPT Pilkada 2020.

“Persoalan ini harus ditemukan masalahnya oleh Panwascam. Apa penyebabnya sehingga ada penurunan DPT. Hal-hal ini harus bisa kita temukan,” ujarnya.

Sementara terkait tahapan kampanye, Ketua Bawaslu menegaskan, tentang pengawasan kampanye yakni kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan blusukan.

“Jadi dalam proses pengawasan kampanye, Panwascam jangan hanya mengawasi kepatuhan Paslon dalam menerapkan protokol Covid-19, tetapi harus mengawasi juga pihak-pihak yang dilarang undang-undang ikut kampanye,” katanya.

Sementara untuk pertemuan terbatas, hanya bisa dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung dengan membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Harapan kami semua peristiwa yang terjadi saat pengawasan kampanye dan pengawasan lainnya agar tercatat secara komprehensif dan termuat dalam Formulir A laporan pengawasan Panwascam,” tutup Ebit. (WR-Al)