Bawa Senpi Rakitan, Warga Sie Ditahan Polisi

2299

Bima, Wartantb.com – Razia menjelang Operasi Terpusat Kemanusian Ramadniya 2017 yang digelar jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bima, Selasa (13/6/2017) malam berhasil mengamankan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan dan tiga butir peluru kaliber 5,56 mm dari tangan warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima, AKBP M. Eka Fathurrahman SH SIK mengatakan, giat cipta kondisi aman berupa razia kendaraan bermotor yang dilaksankan di pertigaan jalan depan Mapolres Bima dengan tujuan mengantisipasi kejahatan Konvensional 3C dengan sasaran  Senpi, Sajam, Bahan peledak dan Narkoba.

Penangkapan pemilik senpi berawal ketika petugas memeriksa dan menggeledah kendaraan Suzuki  jenis Pick Up warna Hitam, nomor rangka: MHYESL415DJ311504 dan Nomor mesin: G15AID-933232 yang dikenderai  Wahyudin alias Udin (27) warga RT.01/RW.01 Desa Sie sebagai saksi.

Bersama wahyudin dalam mobil ada dua penumpang lain yaitu Subagio (29) warga RT.16/RW.04 Desa Sie pemilik senpi dan Alwarisyah (40) alamat RT.02/RW.01 Desa Sie pemegang senpi diselipkan di pinggang bagian kiri.

“Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan, tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm dan kendaraan Suzuki  jenis Pick-Up warna Hitam,” kata Kapolres.

Eka menambahkan, usai penangkapan tindakan yang dilakukan polisi antara lain melakukan penyidikan, mengamankan barang bukti dan melakukan pengembangan asal usul senpi.

Mereka diancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Setiap Pelaku kepemilikan Senpi, tempat penahanannya dilakukan di Polda NTB,” pungkasnya. (WR)