BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima sekitar pukul 20.30 Wita Jumat (25/1/2019) malam berhasil mengamkan 30 Dus Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang dari seorang perempuan berinisial H (57) warga Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Pengamanan barang bukti dan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada satu unit mobil Toyota Xenia Nomor Polisi EA 1029 SA yang mengangkut minuman keras jenis Bir Bintang dari Lakey, Kabupaten Dompu menuju Desa Naru, Kecamatan Woha.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan pengawasan di jalan Raya lintas Bima-Sumbawa wilayah Kecamatan Madapangga. Tak berlangsung lama mobil yang ditargetkan melintas dan tim opsal melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di Desa Bontokape, Kecamatan Bolo.
Setelah mobil berhasil dihentikan dan diperlihatkan Surat Perintah tugas kepada Sopir berinisial HM suami pelaku, petugas langsung melakukan penggeladah dan di atas Mobil juga ada H bersama barang bukti miras.
“Dalam mobil ditemukan miras jenis Bir Bintang sebanyak 30 dus atau setara 360 botol. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Bima AKBP. Bagus Satrio Wibowo S.IK.
Pengamanan pelaku sebagamana dimaksud Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang larangan peredaran Miras tanpa izin dan sebagai bentuk komitmen Polres Bima untuk memberantas peredaran miras.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen polres Bima untuk mengungkap peredaran Miras dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran Miras di Wilayah hukum Polres Bima,” ujar Bagus. (WR).