
BIMA, Warta NTB – Jajaran Polres Bima melalui Polsubsektor Soromandi, Sabtu (9/2/2019) berhasil mengamankan puluhan dus minuman keras jenis Bir Bintang yang coba diselundupkan dari Lakey Desa Hu’u, Kabupaten Dompu menuju Kabupaten Bima.
Dari penangkapan Polisi berhasil mengamankan 25 dus bir bintang yang diduga milik seorang perempuan berinisial SM (26) warga Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Hanafi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan tim patroli Polsubsektor Soromandi yang melihat sebuah mobil Avanza berplat nomor EA 1248 SA melaju dengan kecepatan tinggi.
Tim patroli pun mencoba menghentikan mobil tersebut, namun tidak diindahkan. Akhirnya mobil yang melaju kearah kantor Polsubsektor Soromandi berhasil dihentikan setelah tim menghubungi regu piket agar menghentikan mobil yang mencurigakan itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dalam mobil tersebut mengangkut puluhan dus miras jenis bir bintang yang dibungkus kantung plastik warna hitam sebanyak 25 dus atau setara 300 botol,” jelasnya.
IPTU Hanafi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ternyata pemilik puluhan dus miras tersebut adalah seorang perempuan berinisial SM (26) warga Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
“Menurut pengakuan pemilik miras tersebut dibeli dan diangkut dari Lakey Desa Hu,u, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan maksud untuk dijual di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,” terangnya.
Kasubbag menambahkan, barang bukti berupa miras sebanyak 25 dus dan Mobil Avanza bersama pemilik langsung diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lajut..
Sebagai komitmen Polres Bima memberantas peredaram miras, Kapolres Bima melalui Kasubbag humas meminta dukungan masyarakat agar memberikan informasi terkait peredaran miras tanpa izin dan melapor ke kantor polisi terdekat.
“Polres Bima dan jajarannya tetap berkomitmen memberantas peredaran Miras tanpa izin. Untuk itu diharapkan dukungan masyarakat dengan memberikan informasih terkait peredaran miras tampa izin kepada pihak kepolisian,” harapnya. (WR-04)