PRAYA, Warta NTB – Operasi pembatasan jam malam sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dilakukan Tim gabungan Polsek Praya Timur dan Tim Ops Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama masyarakat Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur sekitar pukul 21.53 Wita Jumat (18/4/2020) malam berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga membawa narkoba jenis sabu.
“Kedua pelaku yakni inisial LA (20) dan LM (18) warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Sabtu (18/4) pagi.
Dijelaskan, kedua pelaku itu ditangkap saat anggota bersama masyarakat melakukan pemeriksaan terhadap orang dari luar desa yang keluar masuk untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Dalam operasi itu tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang membawa satu paket narkoba jenis Sabu seharga Rp 100 ribu yang diselipkan di plat dari Sepeda motor yang dikendarainya,” terangnnya.
Hizkia menjelaskan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebelumnya pihak kami juga telah berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemeriksaan dan pembatasan jam malam pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (WR)