Bawa Motor Curian Selama Dua Tahun, Pria 50 Tahun Ini Dibekuk Polisi

1335
Pelaku berinisial S (50), warga Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob 701.

MATARAM, Warta NTB – Pelaku berinisial S (50), warga Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob 701 karena telah mencuri Sepeda Motor di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasubbag Humas Polres Mataram, Ipda Wiwin Widarti menjelasakan, kronologis kejadian berawal pada Senin (29/10/2018) sekitar Pukul 09.00 Wita, Tim Resmob 701 mendapat informasi dari masyarakat tentang kecurigaan terhadap pelaku S yang menyimpan motor jenis Yamaha Mio dengan kondisi tanpa Box dan warnanya yang dipoles cat biru serta menggunakan Nomor Polisi yang diburamkan dengan cat hitam.

“Tim langsung mendatangi rumah pelaku S untuk melihat motor jenis Yamaha Mio tersebut dan dari hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor bahwa pemilik motor tersebut bukan atas nama pelaku S,” jelas Ipda Wiwin Widarti.

Mengetahui hal tersebut, Tim pun langsung mendatangi rumah pemilik motor dan mendapat informasi bahwa motor Yamaha Mio miliknya telah hilang dicuri pada tahun 2016. Motor korban berhasil dicuri orang yang tidak dia kenal yang saat itu diparkir di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Korban tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sehingga Tim menyarankan korban agar membuat Laporan Polisi ke Polres Mataram,” kata Kasubbag Humas.

Berdasarkan Laporan Polisi yang sudah dibuat oleh korban, Tim Resmob 701 langsung melakukan upaya paksa dengan menggrebek rumah pelaku S dan berhasil ditemukan namun, pelaku berusaha kabur dengan memanjat tembok dan naik ke atas atap rumah tetangganya sehingga Tim berbegas naik ke atap dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari hasil keterangan pelaku S bahwa ia melakukan aksi pencurian motor tersebut bersama temannya berinisial IT dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter “T” yang dibawa oleh pelaku IT.

Pelaku S juga menerangkan bahwa setelah berhasil mencuri motor yamaha mio kemudian dibawa ke rumah pelaku IT di daerah Kediri, Kabupaten Lombok Barat dan membuka Nomor Polisi aslinya dan mengganti dengan Nomor Polisi Palsu.

Setelah terpasang Nomor Polisi palsu, kemudian pelaku S membawa pulang motor curian tersebut ke rumahnya dan merubah bentuk motor dengan membuka box motor dan memoles catnya dengan cat biru dengan tujuan agar tidak dikenali oleh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

“Saat ini Pelaku S dan barang bukti berada di Satuan Reskrim Mako Polres Mataram untuk diproses lebih lanjut, sedangkan pelaku IT identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob 701,” pungkas Ipda Wiwin Widarti. (WR-TBR)