Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Diciduk Polisi

1803
Residivis Curanmor Lotim.

MATARAM, Warta NTB – Baru dua bulan menghirup udara bebas seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berisial MSL (30) warga Dusun Jerua, Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur  kembali diciduk Tim Reskrim Polres Lombok Timur

Pelaku ditangkap di Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10/2019) siang. Bahkan ditangkap kurang dari tiga jam setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan dekat sawah Enges Gunung Siu, Dusun Mintong Baan, Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur Lotim.

“Korban yang saat itu menyabit rumput untuk makanan ternak, kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat parkir, atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Sikur,” jelas Kabud Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, S.IK.

Mendapat laporan korban, anggota Polsek Sikur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lotim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka beserta barang bukti berada di Desa Sedau, Kecamatan Narmada Lombok Barat.

Selanjutnya tim bersama anggota Polsek Narmada melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tanpa perlawanan. Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 unit sepeda motor No.Pol DR 5973 BR, dan 1 buah kunci T.

“Tersangka merupakan residivis yang diketahui baru dua bulan keluar dari LP Mataram dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor,” terang purnama.

Atas kejadian tersebut, Kombes Purnama mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memarkir kendaraan bermotor dan lokasi parkir tidak boleh terlalu jauh sehingga mudah diawasi dan dikontrol.

“Yang perlu diperhatikan juga adalah kondisi keamanan sepeda motor, akan lebih aman lagi kita menggunakan kunci ganda atau tambahan,” imbaunya. (WR)