Bareskrim Polri Tangkap Warga Tangerang Lantaran Hina Presiden Jokowi di Facebook

1338
Postingannya juga berisi tentang pengancaman dan menakut-nakuti, mengandung konten SARA, serta penghinaan terhadap lembaga negara. Ilustrasi: Netrepro.

JAKARTA, Warta NTB — Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Cahyo Gumilar gara-gara menghina Presiden Jokowi di akun media sosial Facebook, Minggu (3/12/2017). Dalam akun dengan nama Cahyo Gumilar, pria berusia 40 tahun itu memposting beberapa foto editan Presiden Jokowi.

Postingannya juga berisi tentang pengancaman dan menakut-nakuti, mengandung konten SARA, serta penghinaan terhadap lembaga negara.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5 /12/2017).

Menurut Irjen Antam, dari hasil interograsi sementara, Cahyo Gumilar mengakui seluruh perbuatannya. Adapun motivasi pelaku, kata Antam, Cahyo mengunggah konten ujaran kebencian sebagai panggilan jiwa.

“Karena menurutnya, hukum pada saat ini berat sebelah, serta Pemerintah telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama,” ujarnya.

Irjen Antam menjelaskan, polisi telah menggeledah rumah Cahyo di Perumahan Pamulang 2 Jalan Benda XI Blok C. 21 RT 5 RW 13 Kecamatan Pamulang, Kota Tanggerang Selatan. Sejumlah barang bukti disita yakni 1 buah ponsel merek Vivo, 1 buah laptop merk Toshiba, 1 buah hardisk merek Toshiba, 1 buah handycam merek Sony, dan 1 buah kamera digital merek Samsung.

Selain itu, polisi juga menyita 1 buah pedang, 1 buah bendera tauhid warna hitam, 1 buah bendera negara Palestina, 3 buah bendera LPI (Sayap Juang FPI), 1 buah rompi hitam bergambar bendera Palestina, serta KTP dan beberapa identitas lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan atau 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Selanjutnya akan dilakukan berita acara pemeriksaan secara mendalam serta koordinasi dengan saksi ahli untuk dapat atau tidaknya pelaku dilakukan penahanan,” tuturnya. [TBN]