Dompu, Wartantb.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) bekerjasama dengan Plan Indonesia mengadakan rapat kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Gedung PKK Dompu, Rabu (18/01/2017).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda yang diwakili Kabid Perencanaan Sosial dan Budaya Jufrin, ST, M.Si serta Camat, Kades dan Masyarakat.
Jufrin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas air minum dan kualitas kehidupan dan kehidupan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan. Kegiatan juga untuk memberikan informasi bagi pemangku kepentingan AMPL-BM (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat).
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatan kemampuan dan penerapan prinsip keberlanjutan Pembangunan AMPL-BM di Dompu,” ungkapnya.
Dalam mewujudkan tujuan tersebut pemerintah daerah telah menetapkannya melalui Peraturan Daerah (Perda) No.08 Tahun 2012 tentang AMPL-BM.
Lanjutnya, dalam perda disebutkan bahwa setiap orang tidak boleh membuang air besar disembarangan tempat, seperti halam rumah, lapangan umum, drainase, pantai, gunung dan tempat-tempat umum lainya.
“Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, dalam Perda juga disebutkan bahwa setiap rumah baru dan rumah yang ada penghuninya wajib dilengkapi dengan jamban keluarga.
“Kalau tidak, akan dikenakan sangsi berupa kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5 juta,” ujarnya. [R-Hum]