Jakarta, Warta NTB — Meskipun sudah beberapa kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap atau gratifikasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumo menegaskan, masih banyak kepala daerah yang bersih dan punya integritas.
“Dari 500 lebih kepala daerah yang ada di Indonesia, ada beberapa berbuat lancung, lalu kena kasus. Kebanyakan korupsi. Tapi, masih banyak juga yang bersih dan punya integritas,” kata Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang Rencana Kerja Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/2/2018) sore.
Namun diakui Mendagri penangkapan sejumlah kepala daerah dalam OTT KPK, termasuk yang terakhir Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, seperti peribahasa nila setitik rusak susu sebelanga. Hanya karena beberapa orang kepala daerah korupsi, semua kepala daerah kena getahnya.
“Jangan dipukul rata, kasuistis. Ada 500 lebih kepala daerah, walau pun 500 lebih itu satu orang saja sudah ibarat nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Tjahjo.
Tentu sebagai Mendagri, Tjahjo mengaku sangat sedih dan prihatin atas penangkapan-penangkapan kepala daerah itu. Apalagi Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan bertemu dengan kepala daerah selalu mengingatkan, hati-hati dalam mengelola keuangan daerah. Mengingatkan untuk memahami area rawan korupsi.
“Kami juga terus menerus mengingatkan untuk menghindari area rawan korupsi khususnya perencanaan anggaran, belanja barang dan jasa, jual beli jabatan,” jelas Tjahjo.
Kasuistis
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepada kepala daerah yang sedang terkena kasus, untuk kooperatif dengan penegak hukum.
Mengenai kemungkinan para kepala daerah yang terkena kasus korupsi membutuhkan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Mendagri tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi. Tapi, menurut Tjahjo, hal itu sifatnya kasuistis.
Sementara saat ditanya, apakah dukungan partai bisa ditarik dari calon kepala daerah yang tersandung kasus, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo tentu ada aturannya, yaitu partai pendukung bisa mencabut dukungan kalau calon itu sakit atau berhalangan tetap.
“Atau sudah mendapatkan keputusan hukum tetap, ini kan belum. Kan sudah ditetapkan tadi. Tahun lalu ada calon yang sudah tersangka masuk ke penjara ikut ke Pilkada, menang. Begitu ada keputusan hukum, dia salah ya sudah,” kata Tjahjo. [WR/H]