Bahas Anggaran Pilkada, Ketua KPU Kota Bima Bertemu Walikota

1987
Biaya Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 sebesar Rp. 19.129.550.000,-. Jumlah ini dianggarkan dalam dua tahap yaitu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 dan 2018.

Kota Bima, Wartantb.com – Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak pada tahun 2018 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Bukhari, S.Sos, bersama anggota melaksanakan pertemuan dengan Walikota Bima M. Qurais H. Abidin yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs. Zainudin. Pertemuan berlangsung pada hari Rabu, 25 Januari 2017, di ruang kerja Walikota Bima.

Berdasarkan pengajuan KPU Kota Bima yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), biaya  Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 sebesar Rp. 19.129.550.000,-. Jumlah ini dianggarkan dalam dua tahap yaitu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 dan 2018.

Untuk tahap penganggaran 2017, sudah dianggarkan dalam APBD 2017 sebesar Rp. 2,2 Milyar dan akan masuk dalam APBD Perubahan sebesar Rp. 8 Milyar hingga Rp. 10 Milyar. Sisanya akan dianggarkan dalam APBD 2018.

Walikota menjelaskan, hal ini akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “TAPD tentunya akan membahas dengan mempertimbangkan kekuatan APBD Kota Bima dan sesuai aturan yang berlaku”, kata Walikota.

Walikota berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diajukan oleh KPU. “Hibah ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemilukada sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang”, kata Walikota. Ia berharap seluruh pihak juga mempunyai komitmen yang sama untuk mensukseskan kegiatan tersebut.

Ketua KPU Kota Bima menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kota Bima dan menyatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilukada akan berupaya maksimal untuk menyelenggarakan Pemilukada yang bermartabat. (R-H)