Awal Tahun, Ditresnarkoba Polda NTB Gulung Delapan Orang Penyalahguna Narkoba

1454
Delapan orang tersangka penyalahguna narkoba terdiri dari tujuh laki-laki dan satu orang wanita yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Minggu (3/1/2021).

MATARAM, Warta NTB – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengawali tahun baru 2021 dengan menangkap delapan orang yang diduga penyalahguna narkoba di sebuah rumah kontrakan di Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.

Dari delapan orang yang ditangkap terdiri dari tujuh laki-laki dan satu orang wanita dengan inisial JHI (37) perempuan warga Pancung Daye, Desa Sandik, MYA (27) warga Desa Kekait, RZ (31) warga Medas Bedugul, JT (47) warga Desa Kapek Bawah, MS warga Desa Medas, BRM (40) warga Montong Sager Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram, SF warga Tanaq Embet dan DB (27) warga Desa Aiq Are, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Artanto, S.IK M.Si menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Sandik ada aktifitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba dimana rumah tersebut sering didatangi oleh banyak orang.

“Dari informasi tersebut kemudian Ketua Tim Opsnal  Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, SS S.IK  memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah dimaksud,” jelasnya.

Kata Artanto, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan memang benar di dalam rumah tersebut terlihat ada banyak orang yang  mencurigakan yang mengarah kepada penyalahgunaan narkoba.

“Dari informasi tersebut kemudian ketua tim bersama anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan para pelaku,” katanya.

Lebih lanjut, Kabid Humas menerangkan, setelah berhasil mengamankan para tersangka selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Puncang Daye Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti tersebut lanjutnya, berupa1 buah tas pinggang warna merah yang berisi, 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram, 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram, 1 bungkus sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram,1 bungkus klip yang berisikan 2 poket sedang dengam berat bruto 4 gram.

“Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 25 gram,” terangnya.

Selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu, tabah dia, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lain seperti  1 bungkus berisikan klip kosong, 1 buah sekop pipet, 1 unit Handphone warna hitam merk Samsung, 1 buah timbangan elektrik, 4 Unit Motor dan 7 unit handphone.

“Setelah penggeledahan selanjutnya delapan tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya. para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (WR-02)