Audit Kasus Merger BPR Ditargetkan Tuntas Desember

1271
Dalam penyidikannya, Kejati NTB menelusuri adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam tahap penggabungan delapan PD BPR. Dalam tahap tersebut, anggaran yang digelotorkan masing-masing PD BPR mencapai angka Rp1,6 miliar. Foto: Ilustrasi Korupsi

Mataram, Warta NTB — Audit potensi kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam merger PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat, ditargetkan tuntas Desember 2017.

Korwas Investigasi BPKP NTB Ngatno di Mataram, Jumat, mengatakan, sisa waktu di tahun 2017 akan dimaksimalkan tim audit untuk menemukan potensi kerugian negaranya.

“Kami maunya cepat agar tahun ini bisa rampung. Biar tahun depan tidak ada tunggakan lagi,” kata Ngatno.

Terkait dengan perkembangan auditnya, Ngatno mengatakan bahwa laporan telah disusun dan tim auditor telah turun ke lapangan untuk melengkapi dan menguatkan sejumlah dokumen yang menjadi pegangannya.

Karena itu, Nganto mengatakan bahwa pihaknya telah turun ke sejumlah PD BPR, baik yang ada di Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Bima.

Dalam giatnya, tim auditor telah mengkonfrontir dokumen yang diperoleh dari penyidik Kejati NTB dengan di lapangan. Begitu juga dengan barang bukti yang telah disita penyidik jaksa.

“Seperti itu gambaran dari giat kita kemarin, tapi resminya saya belum terima, mungkin masih dalam perampungan. Kalau memang sudah, nantinya akan kita serahkan ke penyidik jaksa,” ucapnya.

Dalam penyidikannya, Kejati NTB menelusuri adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam tahap penggabungan delapan PD BPR. Dalam tahap tersebut, anggaran yang digelotorkan masing-masing PD BPR mencapai angka Rp1,6 miliar. (ant)