ASN Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

1477
Tujuannya agar jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena banyak ASN yang maju Pilkada. Ilustrasi: okezone.com

Jakarta, Warta NTB — Demi tetap menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 segera mengundurkan diri.

“Kemendagri mendorong ASN yang maju dalam Pilkada segera mengundurkan diri secara tertulis. Sehingga ada kejelasan. Kalau mundur, setidaknya posisi yang ditinggalkan bisa diisi dengan pejabat tetap. Jadi tidak mengambang,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, sebagaimana dikutip www.kemendagri.go.id, Selasa (9/1/2018).

Kementerian Dalam Negeri sendiri, menurut Sumarsono, konsennya lebih pada pelayanan publik. Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena banyak ASN yang maju Pilkada. Pelayanan harus berjalan seperti biasanya. Karena itu, ada standar operasional prosedur (SOP), jika ada ASN yang maju dalam pemilihan.

“Ketika PNS atau ASN maju, ada SOP-nya. Misal apa yang dia kerjakan selama ini pasti di delegasikan ke bawah. Jadi otomatis akan ada istilah baik itu Plt di lingkungan ASN sendiri ataupun Plh. Jadi saya kira ada untuk melaksanakan tugas. Itu menjadi SOP kaki di birokrasi,” kata Sumarsono.

Mengenai kapan sebaiknya ASN yang maju Pilkada mengundurkan diri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengemukakan, setelah penetapan calon. Namun sebaiknya ketika sudah fix maju Pilkada juga sekaligus mendeklarasikan pengunduran diri, sehingga otomatis langsung ditunjuk Plt atau Plh.

“Sekarang yang harus dilakukan ASN yang maju Pilkada adalah membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai aparatur negara. Jadi penting ini, nanti hari H-nya pada saat ditetapkan sebagai calon,” kata Sumarsono.

Prosesnya sendiri, kata Sumarsono, bisa sebulan. Tapi yang lebih penting, adalah saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon. Sumarsono menegaskan, Surat Keputusan pengunduran diri sendiri bukan di Kemendagri tetapi dari Badan Kepegawaian Nasional. Kemendagri hanya memberikan surat keterangan yang bersangkutan telah diberhentikan.

“Jadi tidak harus menunggu SK pemberhentian sebagai ASN dari BKN. Saya kira tidak harus. Jadi saya kira nanti akan kita berikan keterangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu yang penting ada pernyataan telah kami terima pendaftarannya, registrasi telah mengundurkan diri,” pungkas Sumarsono. [WR/H]