
SUMBAWA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA (25) dalam kasus Narkoba. Warga Desa Luar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa ini ditangkap polisi sekitar pukul 22.00 Wita, Jumat (12/6/2020) malam.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dariinformasi masyarakat bahwa pelaku diduga membawa narkoba jenis sabu. Mendapat informasi itu anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, DA akhirnya diringkus saat melintasi jalan dengan sepeda motor tepatnya di Gang Serba Guna, Dusun Setoe Berang, Desa Luar,” kata Kasat.
Dari tangan terduga, kata Kasat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu dengan berat total 51,48 gram yang dibungkus dalam kardus di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram berupa narkoba jenis sabu tersebut, ia ambil dari salah satu sopir expedisi yang disuruh oleh temannya berinisial BD.
“Terhadap BD kami sedang melakukan pengejaran dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 51,48 gram,” jelas Kasat.
Kasat menegaskan, tidak akan main-main dalam mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku narkoba di wilayah Sumbawa.
“Para pelaku narkoba jangan harap bisa lolos, karena masyarakat saat ini sudah peduli dan mau melaporkan terkait hal-hal yang mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, jadi jangan harap bisa lolos dari jeratan hukum karena kami akan mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku narkoba,” tegasnya. (WR-02)