Bima, Warta NTB – Seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisil FR alias Angin (19) pemuda asal Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ditangkap polisi setelah berupaya melarikan diri usai melancarakan aksi jambret di sekitar pertigaan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima sekitar pukul 18.00 Wita, Jumat (15/3/2019) sore.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo melalui Kasubag Humas Iptu Hanafi menjelaskan, FR alias Angin ditangkap polisi setelah sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarainya bersama salah seorang tersangka lain berinisial G alias Sena (18) mogok di depan kampus STKIP Taman Siswa Bima.
“FR ditangkap setelah motornya mogok, sementara tersangka lain G alias Sena berhasil melarikan diri dengan membawa kabur Hp milik korbannya. Kedua tersangka sama-sama berasal dari Desa Ngali, Kecamatan Belo” kata Kasubag.
Iptu Hanafi mengungkapkan, kedua tersangka melakukan aksi jambret merampas hanphone (Hp) Merk ASUS milik korban Rahmawati (17) seorang pelajar alamat RT.005/RW.002, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo.
Saat itu korban dibonceng oleh kakaknya Sri Wahyuni (30) menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dari arah kota Bima kemudian di sebelah timur makam pahlawan datang kedua pelaku dari arah belakang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.
“Salah satu pelaku yang diboceng menarik HP yang dipegang korban sehingga terjadi tarik menarik, setelah dekat pertigaan bandara pelaku berhasil merampas Hp milik korban dan menendang jatuh sepeda motor yang dikendarai kakak beradik ini ,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu, kata Iptu Hanafi, usai terjatuh korban pun berteriak minta tolong, sehingga warga yang berada di sekitar lokasi berusaha menolong dan melaporkan kejadian itu kepada petugas piket Subsektor Palibelo yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Mengetahui ada aksi penjambretan petugas piket langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap salah satu dari pelaku setelah sepeda motor yang dikendarainya mogok di depan kampus STKIP Taman Siswa Bima,” terangnya.
Atas kejadian itu, koraban mengalami luka lecet di bagian siku kiri, pinggang sebelah kanan dan kaki kanan sementara kaka korban Sri mengalami luka lecet di bagian punggung. Keduanya langsung ditolong warga di bawa ke RSU Sodosia untuk mendapat perawatan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka FR bersama barang bukti berupa sepeda motor langsung diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara untuk tersangka G alias Sena diminta untuk segera menyerahkan diri karena identitas pelaku sudah dikantongi dan pengejaran akan terus dilakukan polisi.
“Kepada tersangka G diminta untuk segera menyerahkan diri karena indentitas telah dikantongi dan polisi akan terus memburu tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya .
Untuk menghindari aksi kriminal yang terjadi di jalan, Kasubag menyampaikan imbauan Kapolres Bima agar masyarakat dalam mengendarai kendaraan khususnya sepeda motor, baik yang dibonceng atau pun yang mengendarai kendaraan agar tidak memperlihatkan barang-barang berharga atau bermaian hp di atas kendaraan. (WR-Man)