Apes, Beli Kambing Hasil Curian, Pria Asal Tambe Babak Belur Dihajar Massa

3245
Terduga pelaku dan penadah beserta barang bukti empat ekor kambing yang diamankan Tim Puma Polres Dompu, Jumat (12/3/2021)

DOMPU, Warta NTB – Bagi anda yang ingin membeli barang, lebih-lebih hewan ternak agar menanyakan dulu asal usul barang yang akan dibeli, jangan sampai mengalami nasib nahas seperti yang dialami oleh sorang pria berinisial MS (40) warga Dusun Lara, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ini.

Lantaran membeli 4 ekor kambing hasil curian, HS babak belur dihajar warga di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jumat (12/3/2021) pagi. Ia tak dapat menghindar setelah tertangkap tangan oleh warga di pertigaan Cabang Ginte saat memuat empat ekor kambing menuju Bima dengan mobil pick up nomor polisi B 9648 TH yang dikendarainya.

Meski demikian aksi main hakim sendiri ini dapat diredam oleh Personel Polsek Woja dan Tim Puma Polres Dompu hingga MS berhasil dievakuasi dari kepungan massa ke Mako Polres Dompu.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menerangkan, peristiwa itu bermula ketika 4 ekor kambing milik Idham Malik (32) warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu hilang di kandangnya sekitar pukul 02.30 Wita, Jumat (12/3/2021) dini hari.

“Korban mengetahui kambingnya hilang saat hendak keluar rumah menuju kamar kecil. Ketika menengok kandang, ia tidak menemukan kambingnya. Korban lalu membangunkan keluarganya yang lain untuk membantu mencari kambing yang hilang tersebut,” terang Hujaifah.

Hujaifah melanjutkan, sampai pada pagi hari sekitar pukul 08.00 Wita, pihak keluarga korban tidak sengaja melihat sebuah kendaraan roda empat jenis pick up warna hitam bernomor Polisi B 9648 TH yang mana di atasnya mengangkut 4 ekor kambing milik korban melintasdi pertigaan Cabang Ginte menuju Bima.

Seketika mobil itu diberhentikan, lalu keluarga korban menginterogasi sopir yang tidak lain adalah MS terduga penadah. Di hadapan keluarga korban, MS mengaku, kambing itu ia beli dari AY terduga pelaku pencurian yang juga merupakan warga Kelurahan Kandai II, Lingkungan Kandai Dua Barat.

“Oleh keluarga korban saat itu juga, meminta MS agar mengantarkan mereka ke rumah AY. Hingga peristiwa itu terendus oleh warga yang lain, hingga warga pun beramai-ramai mendatangi kediaman AY,” ujarnya.

Lebih lanjut Hujaifah menjelaskan, mengetahui massa yang berdatangan hendak mencarinya, AY lalu lari masuk ke dalam rumah dan kabur melalui pintu belakang.

“Warga yang geram tidak menemukan AY, lalu melampiaskan kemarahan pada MS. Hingga MS jadi bulan-bulanan massa yang akhirnya dapat dibackup oleh aparat Polsek Woja,” jelasnya.

Ketegangan pun tak dapat terhindarkan, akibat massa yang ingin menghakimi MS terus berdatangan sehingga tidak mampu dibendung oleh personel Polsek Woja.

Menyadari hal itu, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris lalu menghubungi Polres Dompu melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH memerintahkan Tim Puma agar mengambil alih proses evakuasi terhadap terduga MS.

“Akhirnya Tim Puma yang dipimpinIpda Zainul Subhan tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi MS dari kepungan massa yang begitu banyak lalu membawanya ke Mapolres dengan satu mobil truk pengaman,” terangnya.

Tak hanya sampai di situ, setelah berhasil mengevakuasi MS ke Mapolres Dompu, Tim Puma kembali melakukan pencarian terhadap terduga pelaku utama yakni AY dan mendapatinya sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Woja tepatnya di sebelah barat Pom Bensin Bali Bunga.

“AY berhasil diringkus Tim Puma sekitar  pukul 10.00 Wita saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua,” katanya.

Kepada polisi terduga penadah mengaku, pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, Juamat pagi ia mendapat telpon dari AY yang ingin menjual enam ekor kambing dan mereka janjian bertemu di Dusun Buna, Desa Madaprama. Usai bertransaksi, AY kembali ke rumahnya sementara MS, berangkat menuju Bima dan hanya membawa 4 ekor kambing.

Kedua terduga kini telah ditahan di Mapolres berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/105/III /2021/NTB/Res Dompu, tanggal 12 Maret 2021 untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terduga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Hujaifah. (WR-Al)