Aniaya, Lalu Rampas Hp dan Motor Perempuan, Pelaku Curas Asal Talabiu Diringkus Tim Puma

1448
Pelaku Curas berinisial NR ditangkap Tim Puma di rumahnya Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Kamis (11/2/2021).

BIMA, Warta NTB – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial NR (22) warga RT.13, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima diringkus di Tim Polres Bima di rumahnya sekitar pukul 08.00 Wita, Kamis (11/2/2021).

Kapolres Bima AKBP Gunawan Try Hatmoyo, S.IK  melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Desember tahun 2020 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Kos-kosan Nando, RT.05, Desa Padolo Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

“Korban adalah Nurfitrani Sofianti (22) warga RT.03, Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima,” jelasnya.

Hanafi menceritakan, kala itu korban sedang berjalan masuk kedalam kos, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang yang langsung menarik tangan korban dan memukulnya hingga membuat korban jatuh.  

Tak hanya sampai disitu tambahnya, setelah korban jatuh pelaku kemudian merampas satu unit Hp milik korban, manjambak rambutnya lalu menyeret korban sampai ke dalam kamar kos dan memukulnya sampai korban kembali jatuh.

“Setelah berhasil melumpuhkan korbannya, pelaku kemudian mengambil Hp dan satu unit sepeda motor Scoopy warna coklat milik korban kemudian pelaku membawa kabur barang-barang milik korban ke arah Dompu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke polisi,” tambahnya.

Setelah dilaporkan oleh korban, Tim Puma kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dam pada hari Selasa (7/2/2021) sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Puma mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di rumahnya, namun pelaku berhasil kabur setelah melihat Tim Puma yang baru turun dari mobil.

“Pelaku terlebih dahulu melarikan diri setelah melihat Tim Puma yang turun dari mobil untuk menangkapnya,” kata AKP Hanafi.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal (11/2/2021)  pukul 08.00 Wita, orang tua pelaku menginformasikan kepada Team Puma bahwa pelaku sedang berada keberadaan di rumahnya.

“Tanpa menunggu lama Tim Puma langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mako Polres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Dari hasil Interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa sepeda motor yang dicuri telah dia jual pada seseorang di Kabupaten Dompu. Tim pun langsung bergerak menuju Dompu untuk mencari keberadaan barang bukti.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti yang dia jual kepada salah seorang warga Desa Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu selanjutnya barang bukti langsung diamankan ke Polres Bima. Guna proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Bima,” tutup Hanafi. (WR-Al)