KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya. Kali ini, sedikitnya 11 dus berisi 570 botol miras jenis Arak Bali berhasil disita Tim Opsnal.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun mengatakan, penggerebekan dilakukan di sekitar jalan Pasar Raya Kota Bima, Kamis (16/5/2024) sore.
Penggerebekan dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan jenis truk yang mengangkut minuman keras tanpa izin dari Bali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengecekan dan pengintaian di lokasi,” jelas Aipda Nasrun.
Nasrun menyebutkan, ketika truk dengan nomor polisi DK 8090 JM melintas di jalan sekitar Pasar Raya Kota Bima, Tim Opsnal langsung memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata benar, truk tersebut mengangkut minuman keras jenis anak Bali tanpa memiliki izin,” sebutnya.
Lebih lanjut Nasrun menuturkan, selain menyita 11 dus Arak Bali, tim juga mengamankan sopir truk berinisal EF (45) yang mengangkut minuman keras tersebut.
“Barang bukti dan pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Ditambahkannya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Rasbar dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Maka dengan adanya tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat menekan peredaran miras di Kota Bima,” harapnya. (WR-02)