Angkut Miras, Warga Rora Ditangkap Tim Reskrim Polsek Rasanae Barat

1480
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Reskrim Polsek Rasanae Barat.

Kota Bima, Warta NTB – Bawa minuman keras seorang pria berinisial RD (43) warga RT.02/RW.02 Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima diamankan Tim Reskrim Polsek Rasanae Barat, sekitar pukul 14:00 Wita, Rabu (9/10/2019).

Pelaku ditangkap di jalan lintas Sadia Kota Bima, saat mengangkut miras menggunakan mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi

DK 1349 JB.

Kasubbag Humas Polre Bima Kota, Iptu Hasnun mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah tim mendapat informasi bahwa ada sebuah satu unit mobil Toyota Kijang Inova dengan nopol Dk 1349JB yang diduga sedang memuat miras jenis bir bintang dari arah Kabupaten Bima menuju Kota Bima.

Mendapapat informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rasbar Ipda Dediansyah, SE dan beberapa anggota langsung melakkan pemantaun disekitar jalan lintas Sadia untuk meanangkap pelaku.

“Tidak lama setelah melakukan pemantauan akhirnya mobil yang dicurigai melintas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadang mobil tersebut,” jelas Iptu Hasnun.

Lanjut dia, setelah mobil berhasil dihentikan, tim kemudian melakukan penggeledahan. Ternyata dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti  berupa 252 botol miras jenis bir bintang yang diangkut dalam mobil tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan akhirnya tim mengamankan pelaku bersama barang bukti miras, mobil inova dan satu buah STNK ke Mapolsek Rasanae Barat guna dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (WR-Jul)