
LOMBOK UTARA, Warta NTB – Ulah cabul yang dilakukan seorang pemuda berinisial IKS (25) warga Dusun Gegurik, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara menyeretnya dalam penjara. Ia ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
IKS ditangkap Tim Puma di rumahnya Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kamis (7/1/2021) atas laporan korban seorang perempuan berinisial EI pelajar usia 16 tahun warga Dusun Teluk, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan dengan laporan polisi nomor: LP/02/I/2021/NTB/ Res.Lotara/Sek.Bayan.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH S.IK menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban dan tersangka berkenalan melalui Handphone.
“Setelah berkenalan tersangka mengajak korban video call dan menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan buah dadanya, lalu oleh tersangka hasil video call tersebut discreenshot,” terangnya.
Kemudian setelah berkenalan, lanjut Kasat, tersangka mengajak korban untuk bertemu di jalan lingkar Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar. Di sana tersangka meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya sebanyak satu kali, jika tidak ia mengancam akan menyebarkan foto dan video syur milik korban yang direkam oleh tersangka.
“Tidak hanya sekali tersangka malah melakukan perbuatan cabul itu berulang-ulang bahkan sebanyak lima kali di tempat yang sama. Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bayan untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas laporan korban, oleh Unit Reskrim Polsek Bayan kemudian diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lotara. Selanjutnya Tim Puma langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bayan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangaka berhasil ditangkap Tim Puma di rumahnya Dusun Gegurik, Desa Akar-Akar tanpa melakukan perlawanan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Hp Merk OPPO A9 Warna Hitam milik tersangka yang dugunakan untuk merekam dan mengancam korban.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar, Tim langsung membawa tersangka ke Mapolres Lotara dan diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Lotara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangaka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 76D Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (WR-02)