MATARAM, Warta NTB – Seorang Pria di Mataram terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus ITE. Saat ini pemuda berinisial AHP/AD (21) warga Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram.
Penangkapan terhadap pelaku setelah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial PF (18) warga lingkungan yang sama dengan pelaku atas peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu atas kasus ITE.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.IK saat konferensi pers, Selasa (24/05) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat menceritakan, peristiwa ini berawal pada tahun 2018 hingga 2021, pelaku AHP mempunyai hubungan pacaran dengan PF.
Selama masa menjalin hubungan pacaran, keduanya sempat melakukan hubungan intim suami isteri. Kejadian ini di videokan oleh pelaku menggunakan Hp milik pribadinya yang hingga saat ini masih tersimpan.
Namun karena sesuatu dan lain hal hubungan berpacaran keduanya putus. Dan ketika pelaku mengetahui bahwa si Korban (PF) akan menikah dengan pria lain, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12:44 Wita pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.
“Foto yang di screenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor,” jelas Kadek.
Korban yang tidak terima atas kalimat dan fot yang dikirim tersebut langsung melapor ke Polresta Mataram.
Kadek menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) ausila.
“Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah,” terang Kadek. (WR-02)