Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Jambret Kalung Wanita Ditangkap Tim Puma

1287
Tampak gambar pelaku terekam CCTV usai melakukan aksi jambret.

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret di Jalan Raya Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Kamis (28/1/2021).

Pelaku berinisial RE (23) warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah di Jalan Raya Dusun Semoyang, Desa Semoyang.

“RE ditangkap di Jalan Raya Desa Semoyang oleh Tim Puma, tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, S.IK.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku RE melakukan aksinya pada hari Rabu (30/12/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 wita, tepat di Jalan Raya depan Lapangan Dusun Budi Waton, Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah.

Dalam aksinya, kata Kasat pelaku merampas kalung emas milik korban bernama Nia Paramita seorang perempuan warga Dusun Sengkerang II, Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timu. Saat itu korban bersama temannya sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

“Korban waktu itu sedang melintas dilokasi, tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet dan merampas kalung milik korban,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kalung emas seberat 2 gram atau dengan nilai uang sekitar Rp 2,3 juta dan peristiwa itu langsung di laporkan ke Polsek Praya Timur.

Dalam penyelidikan kasus curas ini, polisi melakukan analisa rekaman CCTV di salah satu rumah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil analisa rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dan tersangka mengakui atas perbuatannya tersebut. Kini RE akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (WR-02)