Aksi Koboi Briptu BM, Polri Minta Maaf dan Pastikan Pelaku Dihukum

1704

Jakarta, Wartantb.com – Mabes Polri memastikan anggota Brimob Polda Jatim berinisial BM akan diproses hukum karena menembak Dedy (25) mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember hingga tewas.

Seperti dilansir detik.com, Senin (13/3/2017). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyampaikan permohonaan maaf atas penyimpangan yang dilakukan anggotanya.

“Kita menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena masih ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan yang berakibat kepada meninggalnya orang lain,” katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

Pelaku merupakan anggota Brimob Polda Jatim berpangkat brigadir satu (Briptu). Saat kejadian, pelaku sedang lepas dinas dan dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang ada di Jember.

“Tentu kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Martinus.

Martinus juga meminta masyarakat proaktif melapor jika ada anggota polisi yang berperilaku menyimpang.

“Kita minta masyarakat jangan berhenti menyampaikan informasi tentang kekuarangan anggota kita, penyimpangan-penyimpangan anggota kita,” imbuhnya.

Dedy tewas ditembak di depan pertokoan Hardy’s Jember Plaza Jl. Sultan Agung, Sabtu (11/3) dini hari, setelah terlibat pertengkaran. Mahasiswa asal  Bima, NTB itu tewas dengan luka tembak di wajah, hingga proyektil bersarang di kepala.

Setelah diotopsi dan diterbangkan dari Bandara Juanda Surabaya, Jenazah mahasiswa semester delapan itu  dimakamkan di kampung halamannya, Minggu (12/3/2017) di TPU Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB. (detik.com/wr)