Agen Bisnis TKI Ilegal Tujuan Arab Saudi Ditangkap Dit Reskrimum Polda NTB

801

MATARAM, Warta NTB – Seorang pria berinisial IS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku mengirim sejumlah orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Arab Saudi secara ilegal.

Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK.,M. Si mengatakan, kasus itu terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban berinisial B (14) warga Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi.

”Korban lulusan sekolah dasar (SD) dan sempat kerja 5 bulan di Arab Suadi,” terangnya.

Artanto menyebutkan selama bekerja korban mengalami kekerasan fisik seperti di siram air panas dipukul dan hampir kena kekerasan seksual.

”Atas laporan tersebut Tim Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap dugaan TPPO terhadap anak dibawah umur dengan mengamankan tersangka pada 29 November 2022,“ ucap Artanto Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, pelaku yang selalu berpindah tempat tersebut akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta.

”Waktu ditangkap berhasil diamankan sebanyak 32 paspor, kebanyakan saudara kita, Sukabumi, Madura, Sulawesi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan, bahwa korban diberangkat pada bulan Januari 2022 oleh pelaku.

“Yang bersangkutan 14 tahun namun identitasnya dipalsukan dengan kelahiran 1997,” ucapnya.

Menurutnya Teddy, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal korban mengeluh ke orang tuanya yang kemudian menghubungi BP3MI dan dilaporkan ke polisi, dari hasil penelusuran oleh pihak Kemenlu dan Konsulat di Jeddah, akhirnya dan polisi dan konsulat berhasil menemukan korban dan tiba di Indonesia pada September 2022.

Dimana terungkap bahwa peran pelaku dalam kasus ini adalah sebagai pencari CPMI setelah mendapatkan pesanan dari seorang Arab Saudi berinisial MDM dengan imbalan Rp 55 juta per orang, kemudian menyebarkan agen di beberapa wilayah.

”Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Polda NTB dan dijerat dengan UU TPPO,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku IS sama sekali tidak mengetahui kalau korban dipalsukan identitasnya.

Saat ini sponsor atas nama SL tersebut sedang bekerja di Arab Saudi.

”Saya tidak tau saya dapat dari sponsor atas nama SL,” ucapnya singkat. (RED)