MATARAM, Warta NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram memusnahkan 5 gram narkoba jenis sabu hasil sitaan yang diamankan dari seorang perempuan berinisial SB (39) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kamis (19/11/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, S.IK mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan yang dilakukan di Lingkungan Karang Bagu pada tanggal 4 November 2020.
“Pemusnahan ini hasil sitaan nakotika golongan satu atau sabu milik tersangka berinisial SB warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang pada 4 November 2020 lalu,” katanya.
Adapun, barang bukti yang dimusnahka, kata mantan Kasat Reskrim Polres Bima ini adalah satu poket jenis sabu dengan berat netto 1,70 gram diberi label (Kode D1). Kemudian satu poket kristal bening jenis sabu dengan berat netto 1,72 gram dengan Label (Kode D2). Terakhir satu poket kristal bening jenis sabu dengan berat netto 1,58 gram dengan label (Kode D3).
Dijelaskan Ericson, kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Seluruh barang bukti milik tersangka SB ini dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah mencair, cairan yang dihasilkan dibuang di klosed WC (Septic Tank).
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka inisial SB,” ujar Kasat, Kamis (19/11/2020).
Ditambahkan Ericson Pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh beberapa pihak. Diantaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Sat Tahti, Si Propam, Siwas, Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Mataram.Tak ketinggalan, petugas barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pun turut hadir dan menyaksikan pemusnahan ini.
“Secara keseluruhan, pemusanahan barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka SB berjalan tertib dan lancar. Berita acara pemusnahan juga dilengkapi petugas,” tutupnya. (WR-02)