MATARAM, Warta NTB – Dalam rangka menciptakan situasi Kota Mataram yang aman dan nyaman menjelang perayaan malam tahun baru 2019, Polres Mataram melakukan pemusnahan 434 botol minuman keras (Miras) hasil sitaan dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang digelar Sat Narkoba Polres Mataram.
Acara pemusnahan dilakukan langsung oleh Walikota Mataram H. Ahyar Abduh bersama Forkompinda Kota Mataram bertempat di halaman Kantor Walikota Mataram, Jumat (28/12/2018) pagi.
Adapun jumlah dan jenis miras yang dimusnakhkan antara lain terdiri dari minuman Bali Hai sebanyak 33 botol, Guinness 34 botol, Bir Angker 16 botol, Draft beer 3 botol, Bali Moon 2 botol, Tropical Coconut 1 botol, Triple Sec 1 botol, Blue Coracao 1 botol, Bir Bintang 15 botol, serta miras tradisional masing-masing Brem 80 botol dan Tuak 4.300 botol.
“Pemusnahan miras ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan miras bagi masyarakat dalam merayakan malam tahun baru 2019. Sebab kita tau bahwa pengaruh miras bisa menimbulkan keributan dan perkelahian,” ujar Walikota Mataram H. Ahyar Abduh yang didampingi Wakil Walikota H. Mohon Roliskana, bersama Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam SH S.I.K MH saat pemusnahan miras.
Sementara itu, Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menegaskan untuk mengantisipasi peredaran miras di kalangan masyarakat jelang perayaan tahun baru 2019 pihaknya akan terus melakukan operasi.
“Operasi masih terus kita lakukan, sehingga Kota Mataram benar-benar kondusif, tidak ada gangguan kamtibmas akibat miras yang beredar di tengah masyarakat,” ucapnya.
Usai pemusnahan dilakukan juga dilksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras oleh Walikota Mataram, Danlanud, Danlanal, Kapolres Mataram, Dandim 1606 Lobar, dan perwakilan dari Kejati yang bertempat di halaman Kantor Walikota Mataram. (WR)