Bima, Warta NTB – Sebanyak 40 orang peserta mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.
Diklat yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri akan berlangsung selama enam hari mulai tanggal 24 s/d 29 September 2018 bertempat di Hotel Lila Graha Kota Bima.
Bupati Bima dalam arahannya, mengharapkan agar para peserta Bimtek memanfaatkan kegiatan Bintek dengan sebaik mungkin karena melalui kegiatan tersebut akan ada tes untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
“Selain menambah ilmu tentang pengadaan barang dan jasa, keberadaan SDM ASN yang memiliki sertifikat sangat penting dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan dan profesional,” kata Bupati saat membuka kegiatan Diklat, Senin (24/9/2018).
Pelaksana Tugas (PLt) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Armin Farid S.Sos dalam laporannya mengatakan, diklat ini menerapkan pola kemitraan dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang danJasa Pemerintah (LKPP) RI.
“Kebanyakan selama ini, para pejabat pengadaan barang dan jasa jajaran Pemkab Bima lebih banyak mengikuti Bimtek di luar daerah. Alhamdulillah, pada tahun anggaran 2018 LKPP memberikan kesempatan kepada pemerintah Kabupaten Bima untuk menyelenggarakan diklat dengan pola kemitraan,” ungkapnya.
Armin menambahkan, kegiatan ini akan semakin meningkatkan peran dan fungsi pengadaan dalam organisasi pemerintah daerah dalam menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan dan SDM aparatur yang profesional.
“Tentu saja tugas ini akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila fungsi pengadaan barang dan jasa memiliki SDM yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengadaan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku dengan cara yang profesional. Karena itu, Diklat ini sangat prinsip berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya. (WR)