MATARAM, Warta NTB – Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, kini tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian marching band di Dikbud NTB dan pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram dilimpahkan tahap dua oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Mardiono SH di ruang kerjanya Kantor Kejari Mataram, Selasa (22/8/2023) sore.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Rabu (23/8/2023).
“Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah melimpahkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi ke Kejari Mataram yang mana dua tersangka kasus marching band Dikbud NTB dan dua tersangka lain yakni, kasus APBM di Poltekkes Mataram,” jelasnya.
Kedua kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi di tahun 2017 untuk marching band Dikbud NTB dan tahun 2016 untuk pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut.
“Karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (Tahap 2) ke Kejari Mataram,” tegasnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa tersangka pada kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 702 juta lebih.
Sementara dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah inisial HAD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan inisial ZF selaku PPK dalam proses pengadaan tersebut, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara senilai RP 3,2 miliar lebih. (WR-02)