1500 Butir Obat Keras Ilegal Tramadol Disita Tim Puma dari Dua Pengedar

764

DOMPU, Warta NTB – Dua terduga pengedar obat farmasi tanpa ijin asal Dompu berinisial HE (34) dan HA (31) ditangkap Tim Puma Polres Dompu di kediaman keduanya di Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari tangan keduanya Polisi menyita barang bukti berupa Tramadol HCI sebanyak 1500 butir.

“Selain barang bukti Tramadol HCI, kami juga mengamankan 2 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar.

Adhar menjelaskan, keduanya ditangkap dirumahnya dengan barang bukti yang siap untuk diedarkan namun keduanya tidak punya ijin edar.

Dikonfirmasi terkait darimana keduanya mendapatkan Tramadol HCI tersebut Kasat belum bisa memastikan.

“Masih kami dalami dari mana didapatkannya barang tersebut,” tambahnya.

Adhar menegaskan, dalam perkara ini dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu. Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini dan siapa pemasok obat-obatan berbahaya yang menjadi target pencarian Satreskrim Polres Dompu,” tutupnya. (RED)